Kira-kira bagaimana apabila saat transaksi jual beli, sertifikat atas kepemilikan rumah masih dalam status jaminan hutang bank? Atau pun dalam bahasa hukumnya objek tersebut masih dalam keadaan terikat hal tanggungan. Beli dengan aman agar transaksi jual beli rumah berjalan mulus. Ada beberapa kendala bila akan lakukan transaksi sertifikat yang masih status jaminan hutang. Salah satunya adalah sertifikat tersebut nantinya tidak dapat dilakukan pengecekan ke BPN. Sebab pengecekan sertifikat ini harus melampirkan sertifikat yang asli. Sedangkan sertifikat aslinya masih dipegang oleh kreditur sebagai jaminan hutang. Pengecekan tersebut adalah syarat wajib yang nantinya harus dipenuhi terlebih dulu sebelum ditanda tanganinya akta jual beli.
Bahkan tak hanya itu saja, kendala lain adalah untuk mengambil sertifikat pada kreditur maka pemiliknya harus bisa melunasi hutangnya terlebih dulu. Nah, kondisi yang seperti ini tentu akan jadi semakin rumit lagi jika pemilik menjual property untuk bisa melunasi hutangnya tersebut. Namun Anda tak perlu khawatir lagi, sebab berikut ini ada beberapa cara aman beli rumah status jaminan hutang bank yang mungkin saja bisa membantu solusi yang sedang Anda alami saat ini.
Cara aman beli rumah status jaminan hutang bank
Minta bantuan notaris
Cara paling aman dan solusi untuk beli rumah status jaminan hutang ini adalah dengan meminta bantuan dari notaris sebagai penengahnya. Sejak awal proses pembayaran haruslah melibatkan notaries sebab notaries ini nantinya sebagai pihak yang netral dan juga tidak akan memihak pada salah satu pihak. Teknisnya adalah seorang pemilik, calon pembeli, notaries, dan juga pihak bank secara bersama-sama menyepakati proses transaksi. Pertamanya aalah pembeli harus menyetujui untuk bantu melunasi hutan pemilik. Setelah hutangnya lunas, maka pihak kreditur nantinya yang akan mengeluarkan surat roya yang mengatakan bahwasannya hutang debitur sudah lunas, lalu sertifikat diserahkan apda kantor notaries bukanlah pada pemilik.
Nah, setelah sertifikat ada di kantor notaries, maka dapat dilakukan proses transaksi jual beli secara normal, yakni pembeli melunasi harga jual belinya bila masih terdapat kekurangan. Lalu penandatangannan akta jual beli serta proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Perhatikan kelengkapan legalitas
Pastikan juga kelengkapan legalitas selama Anda jalani transaksi. Jangan pernah ragu untuk menolak apalagi bila ada kekurangan yang mungkin saja tidak bisa dipenuhi penjual. Pastikan Anda paham setiap bagian dari transaksi yang ada. Hal yang demikian ini demi meminimalisasi ketidaktahuan yang nantinya bisa berujung pada kekecewaan.
Meminimalkan resiko terjadinya penyimpangan
- Silakan Anda minta penjual untuk lebi dulu selesaikan kewajiban pembayaran hutangnya pada pihak bank. Sehingga sertifikat HGB bisa diambil penual sebelum akan dilaksanakan transaksi jual beli rumah.
- Lalukan over kredit secara langsung pada pihak bank terkait, yakni Anda dapat langsung lakukan pembayaran hutan dari sih penjual pada bank tersebut, yang juga disaksikan oleh wakil pihak bank tersebut, sehingga jelas bahwasannya terjadi over kredit dari pihak penjual pada Anda.
- Anda juga bisa melakukan pembayaran uang muka atau down payment pada pihak penjual dengan cara meminta jaminan dari pihak penjualnya. Dalam hal yang satu ini sih penjual nantinya akan serahkan suatu jaminan yang bisa dieksekusi secara langsung jika pihak penjual lakukan cedera janji.
Itulah sekilas informasi tentang cara aman beli rumah status jaminan hutang bank. Semoga saja bisa bermanfaat.