ZigaForm version 7.0.7

Cara Take Over Kredit Rumah dengan Aman dan Mudah

Bila pengajuan pembeli dan juga penjual sudah disetujui oleh pihak bank, maka nantinya pembeli akan diminta untuk tanda tangan surat perjanjian kredit baru bersama dengan akta jual beli serta pengikat jaminan atau pun SMHT. Dan harus Anda tahu, harga maupun biaya over kredit rumah KPR ini bisa saja mencapai kisaran hingga 7 % dari total plafon kredit yang telah disetujui.

Bagaimana cara take over kredit rumah dengan aman dan mudah?

Pengurusan take over kredit rumah dengan aman dan mudah nantinya harus melalui bank, bukan lewat notaris atau pun pengacara sebab dirasa terlalu bahaya. Mengapa? Karena transaksi lewat bank lebih dijamin keamanannya dan juga sudah terpercaya, serta mekanisme maupun prosedur yang benar memang harus yang seperti itu.  

Contohnya saja dalam sejumlah kasus seperti ini, penjual yang sudah menjual rumah KPR dengan cara over kredit rumah pada pembeli hanya dengan notaris dan juga pengacara atau pun advokat, tiba-tiba penjual nakal dengan menjualnya pada pembeli yang lain atau pun berbagai pihak, dan yang demikian ini bisa saja terjadi. Belum lagi ada kemungkinan penjual lunasi hutang KPR dari pihak bank serta ambil sertifikat rumah tersebut.

Cara take over kredit rumah subsidi

Bagaimana cara over kredit apabila rumahnya bersubsidi untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR? Caranya mudah saja, hanya Anda harus lebih jeli lagi pada saat membeli rumah yang bersubsidi dengan cara over kredit seperti ini. Yang mana sebelum rumah tersebut dijual, umumnya pemilik rumah bersubsidi ini harus menempati minimal 5 tahun untuk tapak dan juga 20 tahun untuk rusunawa. Apabila memang ketahuan lakukan over kredit sebelum jangka waktu tersebut, yakni 5 tahun, maka bisa saja Anda akan dikenakan sanski pidana yang berupa denda maksimal Rp 50 juta rupiah.

Mudahnya para penjual harus menjualnya pada pemerintah agar pemerintah yang nantinya menjualnya lagi pada pembeli dengan kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah aatu MBR tersebut. Sebab, perumahan atau rumah yang bersubsidi ini jelas sekali adalah program dari pemerintah sehingga Anda pun juga harus menjualnya lagi pada pemerintah. Ini adalah langkah yang paling benar dan juga paling sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Selain hal tersebut, sekarang ini sudah ada banyak masyarakat yang ingin cari over kredit rumah seperti di daerah Tangerang, Serpong, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Sidoarjo, Jakarta, dan kota atau kabupaten yang lainnya, mulai dari tahun sebelumnya, hingga tahun seterusnya, cara yang kami jabarkan tersebut masih berlaku selama tidak adanya perubahan aturan atau pun regulasi maupun undang-undang yang baru. Sehingga dengan mengetahui beberapa cara take over kredit rumah tersebut, Anda pastinya juga akan terhindar dari tindakan hal-hal yang tak diinginkan yang dilakukan pihak yang tak bertanggung jawab.

Demikian sederetan jawaban dari sejumlah pertanyaan. Bagaimana cara take over kredit rumah dengan aman dan mudah? Semoga saja dengan apa yang sudah kami bagikan di atas, bisa bermanfaat dan jadi referensi buat Anda jika memang akan melakukan over kredit rumah dengan aman dan mudah.