Jual beli rumah atau pun tanah merupakan transaksi yang bisa dibilang cukup mudah dan juga sederhana, pastinya dengan syarat-syarat yang telah ada penjual serta pembelinya. Selain hal tersebut, objek yang nantinya akan dijadikan sebagai transaksi pun juga sudah jelas, yakni tanah atau lahan yang biasanya disebut properti. Selain hal tersebut, Anda juga bisa lebih tenang lagi dengan adanya legalitas sehingga Anda dapat terbebas dari penipuan.
Tapi, bagaimana jika pada saat Anda akan transaksi jual beli, sertifikat tanah tersebut masih berstatus jaminan hutang di bank? Bisa jadi, hal tersebut jadi kendala bila akan melakukan transaksi sertifikat yang masih ada dalam tanggungan. Tapi, Anda tidak perlu khawatir, sebab berikut ini ada beberapa cara paling aman untuk membeli tanah status jaminan hutang bank. Mau tahu seperti apa caranya? Ini ulasan lengkapnya.
Cara aman beli tanah status jaminan hutang bank
Cara aman beli tanah status jaminan hutang bank yang pertama adalah dengan meminta bantuan notaris sebagai penengahnya. Sebab notaris ini sebagai pihak yang netral, sehingga tidak akan berpihak pada salah satu orang. Teknisnya adalah pemilik tanah bersama calon pembeli, notaris, dan pihak bank akan bersama-sama menyepakati jalannya transaksi. Pertamanya adalah pembeli menyetujui untuk bantu proses pelunasan hutang pemilik, setelah dilunasi, maka sertifikat tanahnya akan diberikan pada notaris tidak diberikan secara langsung pada pemilik. Barulah bisa dilakukan transaksi jual beli seperti biasanya.
Meminimalkan terjadinya penyimpangan
Untuk bisa meminimalkan terjadinya penyimpangan yang bisa dilakukan oleh penjual pada pembeli ada 3 alternatif atau pun solusi yang bisa Anda pertimbangkan dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut, diantaranya :
- Penjual harus terlebih dulu selesaikan kewajiban pembayaran hutang piutang pada pihak bank, sehingga nantinya sertifikat HGB bisa diambil oleh pihak penjual sebelum dilaksanakan transaksi jual beli rumah antara penjual dengan pembeli.
- Selain itu, Anda juga bisa melakukan over kredit secara langsung pada pihak bank yang terkait, yakni Anda secara langsung melakukan pembayaran hutang dari penjual pada pihak bank yang nantinya akan disaksikan oleh wakil pihak bank, sehingga jelas sekali bahwa sedang terjadi over kredit.
- Lakukan pembayaran uang muka atau DP pada pihak penjual dengan cara meminta jaminan dari pihak penjualnya. Dalam hal yang satu ini, penjual nantinya yang akan menyerahkan suatu jaminan yang bisa dieksekusi secara langsung jika pihak penjual lakukan cedera janji.
Tapi, yang harus Anda perhatikan di sini adalah seluruh mekanisme yang berkaitan tersebut dengan alternatif di atas haruslah dilandasi dengan suatu pernjanjian yang matang, sehingga jika terjadi penyimpangan yang dilakukan penjual, Anda sebagai pembeli sudah memiliki dasar yang cukup kuat untuk mendapat hak Anda serta untuk meminimalisasi resiko terjadinya kerugian yang bisa saja terjadi pada Anda sebagai pembeli.
Kelengkapan legalitas
Pastikan juga kelengkapan legalitas selama Anda jalani transaksi. Jangan pernah ragu untuk menolak jika memang terdapat kekurangan yang mungkin saja tidak bisa dipenuhi penjual. Pastikan Anda paham betul untuk setiap bagian dari transaksi yang ada, agar nantinya Anda tidak kecewa di kemudian hari.
Demikianlah informasi tentang cara aman beli tanah status jaminan hutang bank yang bisa kami bagikan. Semoga saja bisa bermanfaat dan menginspirasi.
No Responses