Bagaimana cara membeli tanah warisan yang tepat dan aman? Anda sangat disarankan sekali untuk selalu berhati-hati apabila Anda memang berniat untuk membeli tanah warisan satu ini, selain itu Anda juga perlu menelusuri status tanah atau lahan tersebut terlebih dulu.
Khususnya dalam hal legalitas dan harus dapat memastikan siapa ahli waris dari pemilik tanah tersebut nantinya, karena saat ini tak jarang bahwa si penjual yang ternyata hanya diberi kuasa dalam hal menjual tanah oleh pihak ahli waris atau pun pemilik tanah sebenarnya.
Selain hal tersebut, salah satu kejadian lainnya yang juga sering sekali terjadi adalah seseorang menjual tanah, lahan, atau pun rumah warisannya tanpa diketahui oleh ahli waris yang lainnya. Dan pastinya yang demikian ini nantinya akan jadi suatu masalah atau problem sebab sebenarnya semua ahli waris tersebut memang harus terlibat di dalam hal transaksi jual beli tanah warisan.
Untuk itulah pada artikel kali ini kami akan mencoba membagikan sedikit informasi penting untuk Anda tentang cara beli tanah warisan dan beberapa hal yang seharusnya wajib Anda perhatikan perihal keabsahan tanah warisan tersebut. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
- Keberadaan surat kuasa yang telah dibuat secara khusus untuk si penjual (pihak selain ahli waris) secara tertulis wajib Anda telurusi dengan cermat. Bila memang ternyata si penjual hanya memiliki surat kuasa umum saja, itu artinya surat kuasa hanya akan berfungsi sebatas tujuan kepengurusan dan bukan kuasan dalam hal menjual.
- Selain hal itu, apabila kuasa yang dimiliki oleh sih penjual tak tertulis atau pun hanya secara lisan saja, maka ketentuannya Anda tak dapat melakukan transaksi jual beli tanah warisan. Agar lebih amannya lagi, surat kuasa dibuat atas sepengetahuan notaris, yang nantinya ada juga identitas notaris seperti halnya stempel atau pun tanda tangan pada surat kuasa tersebut. Atau setudaknya pembuatan surat tersebut juga diketahui serta disahkan oleh camat maupun lurah setempat. Nantinya pihak dari lurah maupun camatnya akan bertindak sebagai saksi.
- Apabila memang ahli warisnya lebih dari satu orang, maka mereka semuanya juga wajib terlihat dan juga tertera nama dan tanda tangannya satu per satu dalam surat kuasa tersebut. Untuk itulah, kenapa Anda wajib menelusuri siapa saja ahli waris dari tanah yang akan dijual. Carilah informasi dari pihak warga, RT atau pun RW setempat. Anda tak perlu sungkan-sungkan dengan si penjual, sebab ini adalah prosedur dari keamanan yang paling umum. Bila Anda sudah tahu siapa saja ahli waris dari tanah tersebut, tapi tak semua bisa terlihat, maka pastikan sebelum dilakukan transaksi jual beli tanah warisan, permasalahan yang seperti ini tidak akan muncul di kemudian hari. Karena suatu saat salah satu ahli waris bisa saja batalkan bila ternyata nama dan juga tanda tanggannya tidak tercantum.
- Pastikan atau pun periksa fatwa waris, untuk memastikan semua ahli warisnya adalah pihak yang berhak untuk menjual tanah warisan ini.
Itulah tadi yang dapat kami informasikan untuk Anda semuanya tentang cara beli tanah warisan. Semoga saja bisa bermanfaat.
No Responses