ZigaForm version 7.4.1

Surat Kuasa Ahli Waris untuk Jual Tanah Warisan

Jika Anda memiliki rencana untuk menjual tanah dan rumah dari hasil warisan, sementara Anda relatif awam dalam hal hukum. Maka Anda sebagai seorang ahli waris tentunya akan mencari informasi tentang penjualan tanah atau pun rumah warisan ini.

Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan menunjukkan salah satu ahli waris dari tanah atau rumah tersebut serta dengan memberikan kuasa pada satu orang ahli waris untuk menjualkan tanah atau pun rumah warisan yang bersangkutan. Khususnya untuk keperluan yang satu ini, maka sangat perlu dibuatkan surat kuasa ahli waris untuk jual tanah atau pun rumah warisan tersebut.

Ahli waris ini merupakan seseorang yang berhak menerima warisan atau harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dunia, baik dikarenakan ada hubungan keluarga sedarah atau dikarenakan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan waris. Setelah pewaris meninggal dunia, maka harta peninggalannya beralih kepemilikannya ke ahli waris yang umumnya terdiri atas lebih dari satu orang.

Contoh format surat kuasa untuk jual tanah atau rumah

Beberapa poin penting yang harus Anda tahu sebelum menilik contoh dari penulisan surat kuasa ahli waris ini sebagai berikut :

  • Nama serta identitas lengkap semua ahli waris yang telah memberi kuasa.
  • Nama serta identitas yang lengkap ahli waris yang diberikan kuasa.
  • Deskripsi jenis kuasa yang telah diberikan, yang ditulis jelas dan tegas, seperti halnya menjual rumah atau tanah maupun menghibahkannya dan lain sebagainya.
  • Deskripsi jenis harta yang nantinya akan dikuasakan pengurusannya, juga ditulis secara jelas dan tegas, contohya saja bila berupa tanah, maka wajib dijelaskan luas dan juga batasan tanah tersebut serta status kepemilikannya.
  • Tanggal serta tempat penandatanganan surat kuasa.
  • Tanda tangan pihak pemberi kuasa.
SURAT KUASA

 

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama         :
    Alamat       :
    No. KTP      :

  2. Nama         :
    Alamat         :
    No. KTP        :

  3. Nama          :
    Alamat         :
    No. KTP        :

secara bersama-sama selanjutnya sebagai “Pemberi Kuasa.”

Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:

Nama           :
Alamat          :
No. KTP         :

Selanjutnya sebagai “Penerima Kuasa.”

—————————-KHUSUS—————————-

Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara __________________ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama ______________ No.: ______________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ________________, yang dikenal beralamat di Jl. _____________________, RT/RW ____________, Kelurahan _______________, Kecamatan ___________________, Provinsi _____________________, atas nama Saudara _________________.

 

Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.

 

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta,_____________________

Pemberi Kuasa                                                                                                                       Penerima Kuasa,

 

 

(____________) (____________) (____________)                                                                 (____________)

 

 

Dengan memiliki dan memegang kuasa dalam bentuk tertulis yang seperti ini, maka ahli waris yang namanya telah tercantum tersebut bisa mewakili para ahli waris yang lain dalam segala keperluan pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, termasuk dalam hal penandatanganan akta jual beli. Jangan lupa juga supaya surat kuasa di atas sudah ditanda tangani di atas materai serta legalisasi oleh notaris.

Itulah informasi tentang surat kuasa ahli waris untuk jual tanah warisan yang bisa kami informasikan. Semoga saja bisa bermanfaat.