ZigaForm version 6.0.6

Daftar Lengkap Tipe Hak Tanah

Jika Anda mempunyai atau akan membeli properti, tentunya kelengkapan dokumen adalah salah satu hal yang paling penting perannya, dan juga sertifikat lengkapnya. Bila memang sudah ada, apa Anda sudah tahu kira-kira apa saja tipe hak atau pun sertifikat yang harus ada sebelum beli properti? Jika belum, Anda bisa menyimak terlebih dulu beberapa penjelasan berikut ini.

Tipe hak untuk masalah sertifikat properti

Sertifikat hak milik atau SHM

Merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas lahan atau pun tanah bagi pemegang sertifikat tersebut. SHM juga bisa jadi bukti dari kepemilikan yang paling kuat atas lahan atau pun  tanah yang bersangkutan sebab tak akan ada lagi campur tangan atau bahkan kemungkinan kepemilikan dari pihak lain. Status dri hak milik tersebut juga tak ada batasan waktunya seperti bila Anda hanya mempunyai sertifikat hak guna bangunan  atau SHGB yang nantinya akan dibahas selanjutnya. Lewat SHM ini pemilik bisa menggunakannya sebagai salah satu bukti kuat yang sah atas kepemilikan tanahnya.

Setifikat hak guna bangunan atau SHGB

SHGB ini merupakan jenis sertifikat yang mana pemegang sertifikatnya tersebut hanya bisa memanfaatkan lahannya untuk mendirikan sebuah bangunan atau pun keperluan yang lain dalam waktu tertentu, sementara itu kepemilikan lahannya dipegang oleh pihak Negara. Sertifikat jenis ini mempunyai batasan waktu tertentu, umumnya mulai 20 hingga 30 tahun, dan bisa diperpanjang. Setelah melewati batasan waktunya, Anda sebagai seseorang pemegang sertifikatnya harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.

Sertifikat hak satuan rumah susun atau SHSRS

SHSRS ini bisa dikaitan dengan kepemilikan seseorang atas rumah susun atau rumah vertical yang telah dibangun pada lahan atau pun tanah dengan pemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun ini dipergunakan untuk bisa memberikan dasar kedudukan atas benda yang tidak bergerak yang jadi objek kepemilikan di luar unit seperti halnya dengan taman dan juga lahan parkir.

Girik

Sebetulnya girik ini bukanlah sertifikat kepemilikan atas lahan atau tanah bahkan bangunan akan tetapi sejenis administrasi desa untuk pertanahan yang telah menunjukkan penguasaan atas lahan bagi keperluan perpajakan. Dalam girik ini akan tertera nomer, luasan lahan, dan juga pemilik hak, sebab jual beli atau pun warisan. Girik tersebut juga harus ditunjang dengan adanya bukti yang lain, seperti akta jual beli dan waris. Apabila yang Anda pagang adalah girik, maka sangat disarankan sekali untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan atau pun tanah Anda.

Akta jual beli atau AJB

Sedangkan untuk AJB atau akta jual beli ini sebetulnya juga bukanlah sertifikat akan tetapi sebuah perjanjian jual beli dan merupakan salah satu bukti dari pengalihan hak atas tanah sebagai dari akibat terjadinya jual beli. AJB tersebut bisa terjadi ke dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah atau lahan, baik hak milik, hak guna bangunan, atau pun girik. Bukti dari kepemilikannya yang berupa AJB tersebut umumnya sangat rentan sekali terjadinya penipuan AJB ganda, jadi ada baiknya segera dikonversikan jadi sertifikat hak milik.

Itu tadi sekilas informasi yang dapat kami bagikan  kepada Anda semuanya tentang daftar lengkap tipe hak tanah (hak guna, hak milik dst). Semoga saja informasi di atas bisa bermanfaat.

Leave a Reply