ZigaForm version 7.0.7

Cara merubah Status Hak Guna Menjadi Hak Milik

Legalitas dari kepemilikan tanah atau rumah jadi salah satu hal yang paling penting serta perlu untuk dibuktikan. Adapun kasus yang kini banyak terjadi adalah kepemilikan tanah atau rumah adalah status tanahnya masih sebatas sertifikat hak guna bangunan atau HGB.

Pastinya, Anda juga ingin memiliki status kepemilikan yang lebih akurat atau kuat. Untuk itu, Anda harus merubah status hak guna menjadi hal milik. Anda perlu merasa lega sebab kepemilikan tanah atau rumah dengan status sertifikat HGB bisa ditingkatkan jadi sertifikat hak milik. Dan yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana caranya merubah status hal guna menjadi hak milik? 

Cara merubah status hak guna menjadi hak milik

Peningkatan HGB jadi SHM untuk tanah dengan luasan kurang dari 600 m2

Untuk luasan tanah kurang dari 600 meter persegi, untuk merubah status hak guna menjadi hak milik tersebut cukup sederhana saja, yakni dengan cara mengajukkan peningkatan atau perubahan hak ke kantor pertanahan. Setelah itu, kantor pertanahan nantinya yang akan melakukan perubahan dengan cara langsung menulis pada halaman sertifikat bahwa halnya sudah ditingkatkan atau pun dirubah menjadi hak milik.

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat akan merubah status hak guna menjadi hak milik, diantaranya adalah sertifikat asli HGB, fotokopi ijin mendirikan bangunan atau pun IMB rumah tinggal, fotokopi SPPT PBB atau surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan, tahun berjalan bukiti pembayaran pajak SPPT PBB sangat diperlukan untuk lihat rekam jejak pembayaran pajak serta kondisi lahan.

Selain itu siapkan juga fotokopi identitas pemohon yang berupa kartu tanda penduduk dan juga kartu keluarga, PM1 dari kelurahan atau camat, surat pernyataan, dan surat kuasa. Anda juga harus mengajukan surat permohonan pada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada. Umumnya sudah disatukan ke dalam sebuah map serta ada dua lembar dokumen yang wajib diisi, yakni lembar permohonan dan surat pernyataan dari pemohon.

Peningkatan HGB jadi SHM untuk tanah dengan luasan lebih dari 600 m2

Sedangkan untuk tanah atau lahan dengan luasan lebih dari 600 meter persegi ini, perubahan hak menjadi SHM tersebut dilakukan seperti dengan permohonan hak baru, hanya saja prosesnya tidak melibatkan panitia A. Panitia A ini merupakan pemberian hak yang terdiri atas petugas BPN dan kelurahan atau camat. Proses yang dilakukan dalam hal permohonan hak milik bisa berupa konstatering report hanya pada BPN.

Membayar biaya perkara BPHTB

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB ini adalah biaya yang harus Anda bayarkan. Anda nantinya akan dikenai biaya perubahan HGB jadi SHM. Besar biayanya bergantung dari biaya NJOP atau nilai jual objek pajak dan juga luasan lahan. Adapun rumusan menentukan biaya NJOP ini sendiri adalah 2 % x (NJOP tanah – NJOPTKP). Biaya perkara yang telah dikeluarkan akan berbeda di setiap daerah, karena biaya perkara mengacu kepada peraturan pemerintah daerah serta luasan lahan.

Itu tadi sekilas informasi tentang cara merubah status hak guna menjadi hak milik yang bisa kami bagikan untuk Anda. Semoga saja bisa bermanfaat.

No Responses