ZigaForm version 7.0.7

Apa itu IMB dan SPPT PBB

Tanah atau rumah merupakan aset yang paling berharga dan patut  dijaga serta dilindungi dengan baik. Untuk itulah sebagai pemilik, Anda harus memastikan dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah atau rumah Anda sudah ada dalam genggaman.

Bila memang masih belum, segera mengurus dokumen tersebut untuk hindari kejadian yang tak diinginkan, seperti halnya perebutan hak milik atau pun penipuan. Hal yang demikian ini ada kaitannya dengan kepemilikan atau pun legalitasnya di mata hukum.

Selain dengan sertifikat tanah atau rumah, Anda juga harus mengurus dokumen pelengkapnya, yakni ijin mendirikan bangunan (IMB) dan juga surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi bangungan (SPPT PBB). Dokumen yang satu ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda serta mempunyai fungsi yang beda juga. Bila belum memilikinya Anda harus segera mengurusnya.

Ijin mendirikan bangunan (IMB)

Perlu Anda tahu, IMB ini diatur dalam undang-undang no 28 tahun 2002 mengenai bangunan gedung. IMB tersebut merupakan landasan yang sah untuk Anda dalam mendirikan sebuah bangunan. Dalam IMB ini juga tercantum data bangunan secara detail dari peruntukan, lampiran detail teknis, dan juga jumlah lantai.

Selain hal tersebut, IMB terdiri atas IMB rumah tinggal, IMB bangunan umum non rumah tinggal hingga dengan delapan lantai, dan juga IMB bangunan umum non rumah tinggal Sembilan lantai atau lebih. Yang mana masing-masing tipe bangunan tersebut mempunyai syarat yang berbeda-beda juga. Makin tinggi dan rumitnya bangunan, maka akan makin banyak juga perhitungan di dalam pemberian IMB.

Untuk bisa mengurus IMB rumah tinggal ini, Anda hanya cukup lewat seksi perijinan bangunan yang ada di kantor kecamatan setempat. Sementara itu, untuk bangunan non rumah tinggal, permohonan IMB ini bisa dilakukan di suku dinas perijinan bangunan kota administrasi setempat. Sedangkan untuk bangunan dengan tipe serta luasan tertentu, perijinan tersebut dikeluarkan oleh pemda atau pun gubernur, dan yang terakhir untuk bangunan dengan fungsi yang khusus, perijinan akan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB)

Bila Anda sudah tahu mengenai IMB, dokumen lainnya yang juga harus Anda tahu adalah surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB). SPPT ini sendiri merupakan surat keputusan kepala KPP tentang pajak terhutang yang wajib dibayar dalam 1 tahun pajak, SPPT tersebut diatur dalam undang-undang no 12 tahun 1994, mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB). SPPT ini berisikan tentang besar hutang atas pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi oleh wajib pajak diwaktu yang sudah ditentukan.

SPPT sekedar menentukan besarnya hutang yang harus dibayar subjek pada objek pada pajaknya, selain itu SPPT PBB ini bukanlah merupakan bukti dari kepemilikan objek pajak, oleh sebab itulah Anda juga akan temukan nama yang telah tercantum pada sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB. Ini terjadi karena pemilik tak melakukan balik nama SPPT PBB setelah terjadinya peralihan hak atau pun balik nama sertifikat atas suatu tanah atau pun bangunan.

Jadi, sudah tahu apa itu IMB dan SPPT ?