ZigaForm version 6.0.6

Daftar Lengkap Pajak Properti

Buat Anda yang akan membeli properti, baik tanah, rumah, apartemen, atau ruko, yang harus Anda perhatikan bukan hanya harga serta bukti legalitasnya saja. Perihal pajak pun juga wajib Anda cermati supaya tidak menjadi boomerang di lain hari. Sebab tak menutup kemungkinan jika Anda nantinya dianggap menggelapkan pajak.

Kami kutipkan dari situs pajak.go.id, bila kasus penggelapan pajak atas properti dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tax evasion serta termasuk tindakan dalam melawan hukum. Bila tidak ingin kejadian yang seperti ini nantinya menimpa Anda, kenali terlebih dulu jenis-jenis pajak properti yang berlaku di Indonesia.

Ini daftar lengkap jenis pajak properti

Bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB)

BPHTB ini merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, yang mana hak atas tanah tersebut termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya sebagaimana yang telah tercantum dalam undang-undang no 5 tahun 1960 mengenai peraturan dasar pokok agrarian serta undang-undang no 16 mengenai rumah susun dan ketentuan yang lain. Besarnya tarif pajak atau bea ini umumnya ditetapkan sebesar 5 % pada pemilik atau pun pembeli rumah. Dan nilai yang telah diwajibkan membayar pajak dibatasi di atas Rp 30 juta rupiah.

Pajak bumi dan bangunan (PBB)

PBB ini merupakan pajak yang telah dikenakan pada properti, baik yang masih berupa tanah atau lahan, maupun yang sudah dikembangkan jadi beragam bentuk bangunan, seperti rumah, rumah kost, ruko, dan lain-lain. PBB tersebut adalah pajak yang sifatnya kebendaan, yang mana secara umum besarnya pajak terutang ini ditentukan oleh keadaan objek, yakni tanah atau bangunan, keadaannya subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Pajak penghasilan (PPh)

PPh ini diatur lewat peraturan pemerintah no 48 tahun 1994. Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan yang telah diterima oleh pribadi atau pun badan dari pengalihan hak atas tanah serta bangunan yang jumlahnya cukup besar, yakni sekitar Rp 60 juta rupiah. Besarnya PPh adalah 5 % dari jumlah bruto nilai penghasilan tersebut. Sedangkan untuk pengalihan hak atas rumah sederhana dan juga rumah susun sederhana yang telah dilakukan oleh wajib pajak, yang bisnis pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan akan dikenakan PPh final sekitar 1 % dari nilai pengalihan.

Pajak pertambahan nilai (PPN)

PPN atas penjualan properti ini biasanya dikenakan pada kegiatan atau pun aktifitas penjualan bangunan, baik yang berupa apartemen, rumah, tanah, atau yang lainnya. PPN terutang ketika pembayaran uang muka atau pun ketika pelunasan pembelian. PPN ini nantinya akan dikenakan pada pembeli, dipungut oleh penjual tapi dengan catatan penjual adalah pengusaha kena pajak. Dan yang paling menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai dari transaksi sebenarnya, tapi jika nilai transaksinya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP), maka yang menjadi dasar pengenaan adalah NJOP tersebut.

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)

Sedangkan untuk pembelian barang yang mewah, selain akan dikenakan PPN, pembelinya juga akan dikenakan PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan pajak ini diantaranya apartemen town house, kondominium, dan rumah mewah.

Demikianlah tadi daftar lengkap pajak properti yang bisa kami informasikan untuk Anda semuanya. Semoga saja informasi di atas bisa bermanfaat.

No Responses

Leave a Reply