ZigaForm version 7.0.7

Mengetahui Biaya Dalam Jual Beli Rumah

Transaksi jual beli rumah memang tidak bisa terlepas dari banyaknya biaya untuk mengurusnya, biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada Negara atau pemerintahan daerah serta ada pula biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli.

Biaya resmi dibayarkan tersebut diantaranya PPh, BHTB, dan PNBP, sedangkan untuk biaya lain seperti halnya biaya PPAT. Lantas apa saja biaya yang wajib Anda keluarga pada saat jual beli rumah? Ini penjelasan selengkapnya.

Biaya dalam jual beli rumah yang harus diketahui

Pengecekan keaslian sertifikat

Pengecekan sertifikat ini dilakukan sebelum terjadi transaksi jual beli rumah, tujuannya adalah untuk dapat memastikan sertifikat tersebut tidak ada catatan sita, cacatan blokir, atau catatan yang lain. Pengecekan tersebut dilakukan di kantor pertanahan setempat, biayanya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor.

Biaya akta jual beli (AJB)

Pembuatan AJB ini juga perlu dana, besarnya harga AJB tersebut di PPAT berbeda-beda pada setiap daerah akan tetapi harga AJB ini tak boleh lebih dari 1 % dari harga transaksi yang telah tertera dalam akta.

Biaya balik nama

Balik nama sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat. Yang mana proses balik nama tersebut diajukan oleh pejabat pembuat akta tanah atau PPAT dengan cara membayar sejumlah biaya sesuai peraturan yang berlaku. Umumnya, biaya untuk balik nama tersebut ditanggung oleh pembeli.

Biaya penerimaan Negara bukan pajak (PNBP)

PNBP ini nantinya aka dibayar sekaligus ketika pengajuan peralihan hak atau pun balik nama. Besarnya PNBP tersebut adalah satu per seribu/permill dari nilai jual objek pajak atau NJOP tanah.

Biaya pajak penghasilan (PPh)

Besarnya PPh ini adalah 5 % dari besar transaksi. PPh tersebut harus sudah dibayar sebelum AJB atau akta jual beli ditanda tangani. Adapun biaya PPh tersebut dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah kemudian di validasi di kantor pajak.

Bea perolehan hak tanah dan bangunan  (BPHTB)

Biaya yang wajib dikeluarkan selanjutnya adalah BPHTB dan juga pajak penghasilan. Sedangkan besarnya biaya yang wajib Anda keluarkan adalah sekitar 5 % dari  nilai jual objek pajak (NJOP). Pihak yang mengeluarkan biaya tersebut pastinya sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Selain hal tersebut, BPHTB harus dilunasi sebelum akta jual beli.

Biaya KPR

Berbeda lagi bila Anda beli rumah dengan cara tunai yang tak akan timbulkan biaya seperti bila membayar dengan cara KPR atau kredit. Jika pendanaan yang Anda lakukan dengan cara kredit ini maka akan timbul biaya tambahan lain seperti halnya biaya provisi, administrasi, dan lain sebagainya. Besar biayanya bisa berkisar 4 % hingga 5 % dari total pinjaman yang telah disetujui. Untuk biaya KPR ini sendiri sepenuhnya akan jadi tanggung jawab pembeli.

Biaya jasa notaris

Kehadiran notaris dalam kegiatan jual beli rumah ini dirasa mutlak adanya, sebab untuk setiap perjanjian yang dimaksud guna menggadaikan, memindahkan hak, atau pun  memberi hak baru atas tanah maupun bangunan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan PPAT, akta ini juga perlu saat seseorang akan meminjam uang dengan libatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.

Itulah informasi lengkap tentang biaya dalam jual beli rumah yang harus Anda tahu. Semoga saja bermanfaat.