ZigaForm version 7.0.7

Prosedur Lengkap Jual Beli Tanah dan Bangunan

Tanah dan bangunan merupakan kebutuhan primer setiap manusia yang tak terelakkan, akan datang saatnya nanti Anda ingin cari rumah idaman Anda. Untuk itulah, Anda akan lalui serangkaian transaksi jual beli tanah dan juga bangunan. Walaupun terbilang cukup rumit, Anda harus bersabar untk mewujudkan mimpi Anda untuk bisa mendapatkan tanah dan rumah impian.

Menurut undang-undang pokok agrarian atau UUPA ini, jual beli merupakan sebuah proses yang bisa jadi bukti adanya peralihan hak dari penjual pada pihak pembeli. Prinsip dasarnya adalah terang dan juga tunai, yakni transaksi dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang dan juga dibayarkan secara tunai, ini artinya bila harga yang dibayarkan tidak dilunasi, maka proses jual beli masih belum bisa dilakukan. Adapun transaksi jual beli tanah dan bangunan butuh data-data yang akurat selama proses berlangsung.

Syarat dan prosedur jual beli tanah dan bangunan

Data pihak penjual

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Surat nikah bila sudah menikah.
  • Sertifikat asli hak atas tanah atau bangunan yang akan dijual diantaranya sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak milik atas satuan rumah susun. Selain dengan sertifikat tersebut bukanlah akta PPAT yang dipergunakan, tetapi akta notaris.
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan 5 tahun terakhir.
  • NPWP.
  • Fotokopi keterangan WNI.
  • Surat bukti persetujuan istri bila sudah berkeluarga.
  • Bila suami atau istri penjual meninggal maka wajib membawa akta kematian.
  • Bila suami atau istri bercerai, maka harus bawa surat penetapan dan akta pembagian harta bersama.

Data pihak pembeli

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Surat nikah bila sudah menikah.
  • NPWP.

Proses pembuatan AJB

Sebelum membuat AJB ini, PPAT nantinya akan lakukan pemeriksaan tentang keaslian sertifikat ke kantor pertanahan. Pihak penjual harus bayar pajak penghasilan, calon pembeli bisa membuat surat pernyataan bahwasannya dengan membeli tanah atau bangunan tersebut, maka jadi pemegang hak atas tanah yang melebihi batas ketentuan luas maksimum.

Anda juga perlu cek jangka waktu hak atas tanah sudah berakhir atau pun belum. Karena untuk sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak guna usaha ada jangka waktunya. Jangan sampai Anda beli tanah SHGB atau pun SHGU dengan kondisi jatuh tempo.

Pembuatan AJB

Untuk pembuatan AJB ini wajib dihadiri oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, atau pun orang yang sudah diberi kuasa dengan surat kuasa yang tertulis. Adapun saksi yang harus dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.

Proses ke kantor pertanahan

Bila AJB selesai Anda buat, PPAT akan menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk dilakukan balik nama. Penyerahan berkas AJB ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari seja ditanda tangani.

Tanah warisan

Jika suami atau istru maupun keduanya yang namanya sudah tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia serta ahli warisnya akan lakukan jual beli, tanah atau banguan tersebut harus dibalik nama terlebih dulu atas nama ahli waris.

Nah, itulah tadi sekilas informasi menarik dan penting seputar syarat dan prosedur lengkap jual beli tanah dan bangunan yang bisa kami bagikan kepada Anda semuanya. Semoga saja informasi di atas bisa bermanfaat.