ZigaForm version 6.0.6

Apa Itu Tanah Girik?

Tahukah Anda apa itu tanah girik?

Secara awam, tanah girik ini merupakan istilah populernya dari tanah-tanah yang masih belum bersertifikat. Meskipun berbentuk tanah bekas hak milik adat atau bahkan tanah-tanah hak yang lainnya yang masih belum dikonversi jadi salah satu tanah hak tertentu. Tanah dari bekas hak milik adat yang masih belum didaftarkan atau pun disertifikatkan pada kantor pertanahan setempat sebutannya bisa bermacam-macam, diantaranya girik petok D, rincik, ketitir, dan lain-lain.

Selain dengan tanah bekas hak milik adat, ternyata juga masih ada beberapa jenis tanah yang lain, yakni tanah verdedaal, tanah garapan, tanah hak sewa jaman Belanda, dan tanah verponding yang lain. Berbeda halnya dengan tanah girik yang merupakan salah satu jenis tanah bekas hak milik adat, tanah hak barat, seperti verponding Indonesia, erfpacht opstaal, dan lain-lain.

Tanah hak barat itu seharusnya ada pada tahun 1960 ketika dilakukannya unifikasi hukum tanah bersamaan dengan lahirnya undang-undang pokok agrarian, sehigga semua tanah hak barat dan juga tanah adat ini dilakukan konversi secara serentak. Akan tetapi, di lapagan masih ada banyak masyarakat yang kurang memahaminya, belum ajukan permohonan konversi hak atas tanah yang telah dimiliki.

Peralihan hak atas tanah girik ini umumnya dilakukan dari tangan ke tangan, pada awalnya dapat berbentuk tanah yang cukup luas, lalu dibagi-bagi atau pun dipecah-pecah jadi beberapa bidang tanah yang jauh lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik ini umumnya dilakukan dihadapan lurah atau pun kepala desa. Akan tetapi demikian, ada banyak juga yang hanya dilakukan berdasar kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tak ada surat yang  bisa dipergunakan untuk menelusuri kepemilikannya. Dan persertifikatan tanah girik ini biasanya disebut dalam istilah hukum tanah sebagai pendaftaran tanah pertama kali.

Cara mensertifikatkan tanah girik

  • Mendapat surat rekomendasi dari camat atau pun lurah perihal tanah yang bersangkutan yang mana menyatakan bahwasa atas tanah tersebut masih belum disertifikatkan dan riwayat pemilikan tanah dimaksudkan yang telah dilampirkan bersama dengan surat riwayat tanah.
  • Pembuatan surat menyatakan bahwas tanah tidak dalam keadaan sengketa dari RT atau RW maupun lurah.
  • Dilakukan peninjauan lokasi serta pengukuran tanah atau lahan oleh pihak kantor pertanahan.
  • Penerbitan gambar situasi atau pun surat ukur yang nantinya dilanjutkan dengan pengesahan.
  • Proses pembayaran bea hak atas tanah dan bangunan sesuai luasan yang tercantum pada gambar situasi atau pun surat ukur. Pembayaran BPHTB ini dilakukan jika tanah yang dimohon tersebut asalnya dari tanah Negara atau tanah garapan.
  • Proses pertumbangan dengan panitia A.
  • Pengumuman di kantor pertanahan dan juga kantor keluarahan atau pun kecamatan kurang lebih selama 1 bulan.
  • Pengesahan pengumuman.
  • Penerbitan sertifikat tanah.

Khususnya untuk proses pensertifikatan tanah ini hanya bisa dilakukan bila pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan juga kantor pertanahan telah terbukti bahwas tanah tersebut memang masih belum pernah disertifikatkan serta selama proses tersebut tak ada pihak yang mengajukan keberatan perihal kepemilikan tanah tersebut.

Dengan mengetahui lebih detailnya tentang tanah girik tersebut tentunya sekarang Anda sudah lebih paham kan, jika memang tanah yang Anda miliki masih belum disertifikatkan, agar segera mensertifikatkan tanah Anda tersebut ya.

Leave a Reply