ZigaForm version 7.0.7

Cara Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ijin untuk bisa membangun rumah harus didapatkan. Sangat penting agar semuanya resmi, aman dan bebas gusuran. Anda tidak dapat masalah dikemudian hari. Utamanya di perkotaan, tata letak bangunan harus sesuai dengan perencanaan kota. Maka dari itu setiap bangunan baru harus diteliti, apa sesuai dengan fungsi dan tujuan dari daerah itu.

Ijin Mendirikan Bangunan segera diurus sebelum mendirikan rumah. Meski rumah dibangun di atas tanah milik sendiri, namun ijin dari pemerintah setempat tetap harus didapatkan. Kenapa ? Ini untuk mengetahui, besar kecil bangunan. Tingginya apakah tidak mengganggu linkungan sekitar ? Itu bangunan bersifat pribadi atau untuk kepentingan umum ?

Sering sekali dikarenakan Anda masih belum paham dengan seluk beluknya. Juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk ajukan IMB ini, sehingga pada akhirnya Anda lebih memilih untuk menyerahkanya pada pihak ke 3. Padahal Anda bisa melakukannya sendiri. Yang pada akhirnya bisa menekan pengeluaran. Dengan syarat : asal sudah tahu persyaratan yang diperlukan.

Tata cara permohonan ijin mendirikan bangunan

  • Pengajuan permohonan ijin mendirikan bangunan atau PIMB diajukan permohonanya kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan daerah tempat Anda tinggal.
  • PIMB rumah tinggal ini diajukan lewat loket pelayanan IMB pada seksi dinas P2B kecamatan setempat.
  • Pengajuan PIMB tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana yang sudah di atur dalam SK Gubernur daerah setempat.
  • Bila berkas sudah diteliti administrasi serta dinilai teknis dan diperiksa lapangan, maka petugas penilai nantinya akan menghitung besarannya retribusi IMB.
  • Penilaian ini nantinya akan membuat surat perintah setor retribusi IMB bagi pemohon.
  • Pemohon IMB tersebut harus segera bayar biaya retribusi IMB pada kas daerah setempat dan akan menerima bukti dari pembayaran yang berupa surat tanda setoran atau STS.
  • Dengan menyerahkan bukti ini ke loket pelayanan IMB, maka PIMB agar segera diproses untuk penerbitan IMB.
  • IMB rumah tinggal akan diterbitkan oleh suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan atau SDPPB setempat.

Jangka waktu penyelesaian ijin mendirikan bangunan

  • Ijin mendirikan bangunan rumah tinggal ini diterbitkan oleh kepala suku dinas penataan dan pengawasan bangunan setempat.
  • Penyelesaian IMB rumah tinggal tersebut sesyai ketentuan pada SK gubernur nomer 85 tahun 2006 pasal 11 adalah 10 hari kerja.

Berapa Biayanya ?

Ini akan sangat tergantung dari kebijakan daerah setempat. Besar kecil rumah yang akan dibangun juga menentukan biaya IMB. Jadi pertatikan dengan seksama peraturan disetiap daerah tempat tinggal anda. Untuk dapatkan harga IMB terupdate anda bisa tanyakan pada kantor Kecamatan setempat.

Demikianlah tadi sekilas informasi tentang cara permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang bisa kami bagikan. Baca juga artikel selanjutnya mengenai Cara Memilih Kontraktor Bangunan yang Tepat. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.