ZigaForm version 7.0.7

Ketahui Syarat Pengajuan KPR

KPR atau kredit pemilikan rumah merupakan produk pembiayaan yang telah diberikan pada pembeli rumah dengan skema atau metode pembiayaan hingga dengan persentase tertentu dari harga rumah maupun properti.

KPR di Indonesia sampai sekarang ini masih disediakan pihak bank, walaupun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan juga menyalurkan pembiayaan dari sebuah lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

Tahapan proses pengajuan KPR

  • Silakan pilih properti yang diajukan atau pun dibeli baik berupa rumah, ruko, apartemen, office space.
  • Simulasi KPR guna mengukur kemampuan cicilan per bulannya.
  • Tentukan pihak bank yang menyediakan layanan KPR.
  • Isi form pemesanan.
  • Bayar booking fee.
  • Lakukan pelunasan uang muka.
  • Isi form pengajuan kredit serta siapkan juga dokumen yang diperlukan.
  • Analisa permohonan kredit.
  • Bank lakukan survei appraisal nilai asset properti.
  • Akad kredit disetujui, silakan bayar biaya KPR dan juga administrasi, dan lakukan akad kredit depan notaris.
  • Bayar cicilan tiap bulannya.

Maksimum kredit yang bisa didapat lewat KPR

Jumlah kredit maksimum atau pun pembiayaan yang bisa diberikan oleh pihak penyedia layanan KPR ini wajib mengikuti ketentuan yang telah diberikan pihak pemerintah. Yang mana dalam hal satu ini kebijakan yang mengatur pembatasan dari pembiayaan yang dituangkan di dalam peraturan bank Indonesia no 17/10/PBI.2015 mengenai rasio loan to value atau rasio financing to value untuk kredit maupun pembiayaan properti serta uang muka atau DP untuk kredit serta pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam kebijakan ini telah disebutkan ada beberapa kriteria dalam hal penentuan batasan maksimum kredit KPR yang nantinya bisa diperoleh oleh nasabah pengaju, yakni :

  • Tipe luasan properti, tipe 21, tipe 22 – 70, tipe lebih dari 70, ruko atau rukan.
  • Jenis properti, rumah, apartemen, rumah susun, ruko, atau rumah kost.
  • Tipe pembiayaan, pembiayaan yang pertama, pembiayaan yang kedua, dan seterusnya.

Apa persyaratan pengajuan KPR?

Persyaratan umum untuk pengajuan KPR ini diantaranya sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja kurang lebih selama 2 tahun.
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha atau bisnis minimal 3 tahun.
  • Professional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau pun sekitar 65 tahun untuk wiraswasta serta professional.
  • Mempunyai pendapatan bersih bulan minimal sebesar Rp 3 juta rupiah untuk karyawan, wiraswasta, dan juga professional.
  • Melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan seperti halnya untuk karyawan diantaranya kartu tanda pengenal, kartu keluarga, dan juga surat nikah jika ada, slip gaji terakhir rekening Koran atau tabungan 3 bulan terakhir, serta NPWP pribadi. Sedangkan untuk wiraswasta adalah KTP, KK, dan surat menikah jika sudah menikah, rekening Koran 3 bulan terakhir, laporan keuangan 2 tahun terakhir, legalitas usaha, dan NPWP pribadi. Lalu untuk professional adalah KTP, KK, dan surat nikah, rekening Koran 3 bulan terakhir, izin praktek yang masih berlaku, dan NPWP pribadi.

Demikian beberapa syarat pengajuan KPR yang harus Anda tahu apabila memang ingin mengajukan kredit untuk properti. Semoga saja informasi di atas bisa bermanfaat dan juga menginspirasi para pembacanya.